Rabu, 21 November 2012

Direktorat Jendral SDPPI




Tugas Pokok SDPPI :
         Direktorat Jendral SDPPI ( Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika ) yaitu hasil suatu peleburan atau pemecahan badan yang sudah diatur dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Direktorat Jendral SDPPI ini yang berfocus pada pengaturan, pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat. yang intinya mefokuskan fasilitas pada sumberdaya, perangkat pos dan telematika. Tugas yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI biasanya melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian sumber daya dan perangkat pos dan informatika. Yang dimana banyak sekali perangkat-perangkat pos dan beberapa informatika yang sangat simpang siur atau tidak bagus dan tidak dapat dimengerti oleh para pembaca atau para pencari.
Fungsi Ditjen SDPPI :
1.    menyiapkan beberapa perumusan kebijakan  yang akan dilakukan dalam bidang Sumber daya dan perangkat pos informatika.
2.    menyiapkan beberapa penyusunan norma-norma, standar, prosedur, dan kriteria yang akan dan sedang dibutuhkan.
3.    menyiapkan beberapa berkas untuk pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
4.    melaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.


Pengelolaan Frekuensi SDPPI :
     Spektrum Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sudah ditetapkan mengacu kepada alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional. Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November 1997.


Dukungan Ditjen dalam Industri :
     Dukungan ditjen dalam industri dalam negeri sangat mendukung, pada bagian memberikan informasi yang baik dan terbaru pada semua masyarakat. di semua media elektronik, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang ada.

http://talitatristaa.blogspot.com/2012/04/direktorat-jendral-sdppi-sumber-daya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More