Tugas Pokok SDPPI :
Direktorat Jendral SDPPI ( Sumber
Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika ) yaitu hasil suatu peleburan atau pemecahan
badan yang sudah diatur dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Direktorat
Jendral SDPPI ini yang berfocus pada pengaturan, pengelolaan dan pengendalian
sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan
oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat. yang intinya mefokuskan fasilitas pada sumberdaya,
perangkat pos dan telematika. Tugas yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI biasanya melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian
sumber daya dan perangkat pos dan informatika. Yang dimana banyak sekali
perangkat-perangkat pos dan beberapa informatika yang sangat simpang siur atau
tidak bagus dan tidak dapat dimengerti oleh para pembaca atau para pencari.
Fungsi Ditjen SDPPI :
1. menyiapkan beberapa perumusan kebijakan yang akan dilakukan dalam bidang Sumber daya
dan perangkat pos informatika.
2. menyiapkan beberapa penyusunan norma-norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang akan dan sedang dibutuhkan.
3. menyiapkan beberapa berkas untuk pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi.
4. melaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah
tangga direktorat.
Pengelolaan Frekuensi SDPPI :
Spektrum
Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi
lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik
merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Alokasi
Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sudah ditetapkan mengacu kepada alokasi Spektrum
Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan
Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional. Pemanfaatan
Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan
secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak
menimbulkan gangguan yang merugikan. Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio
Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November
1997.
Dukungan Ditjen dalam Industri :
Dukungan
ditjen dalam industri dalam negeri sangat mendukung, pada bagian memberikan
informasi yang baik dan terbaru pada semua masyarakat. di semua media
elektronik, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang ada.
http://talitatristaa.blogspot.com/2012/04/direktorat-jendral-sdppi-sumber-daya.html
http://talitatristaa.blogspot.com/2012/04/direktorat-jendral-sdppi-sumber-daya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar